Tata Cara Permohonan Izin Penangkaran

Permohonan izin Lembaga Konservasi diajukan pemohon kepada Menteri Kehutanan dengan tembusan disampaikan kepada :

1. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA),
2. Bupati/Wali Kota setempat,
3. Kepala BKSDA setempat.

Permohonan izin dilengkapi dengan lampiran dokumen, yang terdiri dari :

1. Rekomendasi Bupati/Wali Kota setempat,
2. Rekomendasi Kepala BKSDA setempat,
3. Usulan Proyek/Project Proposal,
4. Berita Acara Persiapan Teknis dari BKSDA setempat,
5. Hasil Studi Lingkungan,
6. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Hinder Ordonantie (HO),
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
8. Akte Pendirian Badan Usaha atau Yayasan, atau Koperasi,
9. Kartu Tanda Penduduk (Identitas Pemohon).


Terhadap rencana areal Lembaga Konservasi yang meliputi 2 (dua) Kabupaten atau lebih di dalam 1 (satu) Propinsi, maka :

1. Tembusan permohonan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota setempat,
2. Permohonan dilengkapi rekomendasi Gubernur setempat.

Terhadap rencana areal Lambaga Konservasi yang meliputi 2 (dua) Kabupaten atau lebih di dalam 2 (dua) Propinsi, maka :

1. Tembusan permohonan disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota setempat,
2. Permohonan dilengkapi rekomendasi Gubernur setempat.

Direktur Jenderal PHKA nelakukan penilaian terhadap kelengkapan permohonan izin Lembaga Konservasi. Berdasarkan penilain tersebut, Direktur Jenderal PHKA menyampaikan saran pertimbangan kepada Menteri Kehutanan. Berdasarkan saran pertimbangan Direktur Jenderal PHKA, Menteri Kehutanan dapat menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
Dalam hal permohonan izin :

1. Disetujui, Direktur Jenderal PHKA menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada Menteri Kehutanan, melalui Skretaris Jenderal Departemen Kehutanan untuk dilakukan penelaahan,
2. Ditolak, Direktur Jenderal PHKA atas nama Menteri Kehutanan menyampaikan surat penolakan.

Apabila berdasarkan telaahan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan permohonan telah memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Menteri kepada Menteri Kehutanan. Apabila hasil telaahan Sekretaris Jenderal menyatakan belum memenuhi persyaratan, Sekretaris Jenderal mengembalikan kepada Direktur Jenderal PHKA.
Izin Lembaga Konservasi tumbuhan dan satwa liar diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA). Perpanjangan izin diajukan oleh pemegang izin kepada Menteri Kehutanan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu izin Lembaga Konservasi berakhir dengan persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Ketentuan Sanksi
Pemegang izin Lembaga Konservasi yang melanggar ketentuan hak dankewajiban serta ketentuan larangan, dapat dikenakan sanksi berupa :

1. Penghentian sementara pelayanan administrasi,
2. Denda, dan
3. Pencabutan izin.

Sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi, dikenakan apabila melanggar ketentuan kewajiban butir 1 s/d 12 atau ketentuan larangan butir 6, dan 7.

Sanksi denda, dikenakan apabila melanggar ketentuan kewajiban butir 13, atau atas kelalaiannya menyebabkab kematian satwa, yang pengenaannya dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sanksi pencabutan izin, dikenakan apabila melanggar ketentuan larangan butir 1, 2, 3, 4 atau 5.Pengenaan sanksi tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) atas nama Menteri Kehutanan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari. Peringatan tertulis dilakukan berdasarkan evaluasi atau hasil pemeriksaan Tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal PHKA.

Hapusnya Izin Lembaga Konservasi
Izin Lembaga Konservasi tumbuhan dan satwa liar menjadi hapus, apabila :

1. Jangka waktu izin yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang,
2. Diserahkan kembali oleh pemegang izin kepada pemerintah sebelum jangka waktu izin yang diberikan berakhir,
3. Dicabut oleh Menteri Kehutanan sebagai sanksi pelanggaran.

Dengan hapusnya izin Lambaga Konservasi, jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi yang dikelola, wajib dikembalikan kepada negara. Pengembalian jenis tumbuhan dan satwa dapat dilakukan kepada Lembaga Konservasi yang ada dengan persetujuan Menteri Kehutanan.

Ketentuan Peralihan
Kebun Binatang, Taman Safari, Taman Satwa, Taman Satwa khusus, Pusat Latihan Satwa Khusus, Pusat Penyelamatan Satwa, Pusat Rehabilitasi Satwa, Museum Zoologi, Kebun Botani, Taman Tumbuhan Khusus, dan Herbarium, yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut -II/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Lembaga Konservasi wajib mendaftarkan sebagai Lembaga Konservasi.
Pendaftaran sebagai Lembaga Konservasi dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri tersebut.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, dilengkapi dengan :

1. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tumbuhan dan Satwa,
2. Rekomendasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Ketentuan tentang Lembaga Konservasi diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.53/Menhut-II/2006 tanggal 17 Juli 2006 tentang Lembaga Konservasi.(A019)

Share:
spacer

Tidak ada komentar:

Posting Komentar